Bila sebelumnya, pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru honorer hanya dibatasi hingga 10 persen, maka tahun 2017 mendatang, pemerintah pusat memberikan toleransi penggunaannya bisa melebihi ketentuan. Hanya saja, pengalihan anggaran untuk gaji guru honorer harus tetap proporsional.
Bukan hanya itu, bagi para honorer pengajar SMA/SMK juga bisa mendapat tambahan penghasilan. Jika sebelumnya hanya memeroleh upah Rp 200 ribu perbulan, akan dinaikan lima kali lipat menjadi Rp 1 juta. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar. Namun kepastiannya harus tetap merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis). Saat ini, Pemprov Sultra masih menunggu arahan pemerintah pusat.
“Kalau itu, pusat telah memberi jawaban. Jadi provinsi mengalihkan dana BOS. Taksirannya bukan lagi Rp 11 miliar, namun sekitar Rp 50 miliar. Sebab gaji guru honorer sebesar Rp 200 ribu perbulan sangat kurang. Makanya, anggarannya kami tambahkan. Awalnya, kami bayarkan Rp 500 ribu perbulan. Namun diupayakan bisa Rp 1 juta tiap bulan,” kata H. Damsid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra saat ditemui, Selasa (13/12).
Kuota dana BOS tahun 2017 katanya cukup besar. Secara keseluruhan, angkanya mencapai Rp 568 miliar sudah termasuk SD, SMP dan SMA/SMK. Namun pos pengalihan gaji guru honorer hanya kuota SMA/SMK. Pemerintah masih akan melakukan identifikasi ulang guru honorer yang dilimpahkan sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sebab tenaga honorer yang diakui legalitasnya hanya yang mengantongi SK bupati/wali kota bukan, tanda tangan kepala sekolah.
sumber : temposnews.com
0 komentar:
Post a Comment