Berbagi ilmu agama islam untuk menyempurnakan Qurban anda pada Hari Raya Adha, sebaiknya anda menyembelih hewan qurban itu sendiri.
Seperti yang anda tahu bahwa menyembeleh hewan qurban adalah hukumnya sunat apabila yang menyembelih adalah orang yang berqurbanya itu sendiri, bagi anda yang mau berqurban dan ingin menjalankan sunat (menyembelih hewan qurban itu sendiri) dan belum tahu caranya maka pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi ilmu tentang bagaimana tata caranya menyembelih hewan qurban itu, ingin tahu? yuk ikuti terus.
Hukum Menyembelih
Perlu anda tahu bahwa hukum dari pada menyembelih menurur islam adalah Mubah dalam kata lain adalah boleh, dan mubah atau boleh kalau kita aplikasikan berdasarkan angka yaitu seperti angka nol, ketika angka nol itu di sandingkan dengan satu maka akan berubah menjadi nolsatu dan seterusnya.Syarat Menyembelih
Dalam penyembelihan itu sendiri harus ada syarat-syarat yang mesti anda perhatikan di bawah ini.Adapun syarat-syarat itu adalah :
- Bagi binatang yang dapat di semebelih lehernya.
- Memutuskan hulkum (tenggorokan) yaitu saluran tempat nafas.
- Memutuskan Mari’ (tekak) yaitu saluran tempat lalu makanan.
Setelah anda tahu tentang syarat-syarat penyembelihan hewan menurut islam dan saya selipkan keterangan bagaimana syarat-syaratnya orang yang menyembelih, tentunya bagi yang berqurban akan tetapi tidak bisa melakukan penyembelihan itu sendiri di karenakan sebab sesuatu misalnya.
Penyembelihan hewan qurban atau hewan potong biasa maka untuk orang yang menyembelih harus memenuhi dua hal.
Syarat Orang Yang Menyembelih
- Orang Islam atau ahli kitab (yahudi atau Nasrani), maka halalah hasil penyembelihan seorang islam atau ahlul kitab, baik laki-laki maupun perempuan, adapun binatang halal yang di sembelih oleh orang yang menyembah api, berhala, tepekong, matahari, atau bulan, maka hewan itu hukumnya haram di makan.
- Hewan di sembelih dengan cara di sengaja, kalau ada seseorang memegang pisau, lalu tiba-tiba ada ayam meloncat dan tepat kena lehernya, lalu mati yang bukan di sengaja di sembelih, maka binatang itu mati sebagai bangkai (haram di makan).
Yaitu harus dengan sesuatu yang tajam dan dapat melukai, seperti besi pisau, tembaga pisau, emas pisau, perak pisau, bambu pisau, kaca pisau, dan sebagainya.
Adapun menyembelih dengan tulang, kuku, atau gigi maka penyembelihan itu tidak sah atau haram di makan.
Secara umum binatang yang mau di semebelih atau hewan qurban juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Binatang darat yang halal untuk di makan.
- Sebelum di semebelih binatang itu masih hidup bernyawa (hayat mustaqirrah), dan melihat serta bergerak dengan ikhtiarnya.
Adapun tanda-tanda ewan yang hayat mustaqirrah ialh seperti masih kuat bergerak sesudah di sembelih atau darahnya masih memancar-mancar sesudah di sembelih.
Nah, setelah anda tahu bagaimana caranya menyembelih binatang dengan benar dan sesui dengan syarat-syaratnya maka anda harus tahu juga sunat-sunta menyembelih, adapun sunat-sunat menyembelih adalah sebagai berikut :
- Menajamkan alat penyembelih.
- Membaca bismillah (Bismillahirahmanirrahim) dan shalawat atas Nabi saw.
- Menghadapkan diri dan yang di sembelih ke kiblat.
- Memutuskan kedua urat pada kiri kanan leher mengikuti hulkum tenggorokan.
- Menyembelih di pangkal leher.
- Di gulingkan ke tulang rusuknya sebelah kiri.
Artinya :
“Bahwasanya Allah memerintahkan berbuat baik atas segala sesuatu, jika kalian membunuh, bunuhlah yang baik, dan jika kalian menyembelih , semebelihlah dengan baik, hendaklah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya dan mempercepat mematikan semebelihanya” (HR. Muslim).
Keterangan tambahan apabila ada anak binatang dalam perutnya, maka di anggap cukup dengan penyembelihan induknya, kecuali terdapat anak hewan itu masih hidup, maka harus di sembelih lagi.
Sunat-sunat Dalam Penyembelihan Hewan Qurban
Adapun khusus untuk penyembelihan hewan qurban maka di sunatkan sebagai berikut :Pada waktu penyembelihan qurban di sunatkan :
- Membaca “bismillah wallahu akbar” dan membaca shalawat atas Nabi saw. Pada waktu akan memulai menyenbelih.
- Orang yang berquraban sendiri di sunatkan menyembelihnya, dan jika ia wakil menyembelihkanya, maka di sunatkan ia hadir ketika menyembelih.
- Sunat membaca do’a sebagai berikut :
“ya Allah terimalah qurban Muhamad, keluarganya dan dari umat Muhammad”.
Atau boleh juga memakai do’a sebagai berikut :
Artinya :
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Ya Allah qurban ini dari-Mu dan kepada-Mu juga kuqurbankan, maka terimalah qurbanku, sesungguhnya engkau zat yang maha penyayang. - hewan disembelih di sunatkan di hadapkan ke kiblat.
Allahumma shali ‘ala syayidina Muhammad walhamdulillahirabal’alamin. Amin, amin, amain ya rabbal’alamin.
sumber : http://www.topikislam.com/
0 komentar:
Post a Comment