Sunday, October 2, 2016

Cuma di Cirebon Jalan Raya dipakai Untuk Hajatan

Nglayab Cirebon



Bulan ini merupakan dimana masyarakat banyak yang menyelenggarakan syukuran atau hajatan, baik pernikahan atau pun khitanan, konon karena bulan haji merupakan bulan yang baik untuk menyelenggarakan hajatan agar bisa membawa berkah.

Dengan banyaknya masyarakat menyelenggarakan Hajatan tentunya banyak pula undangan yang disebar dalam rangka menyelenggarakaan hajatan tersebut. tentunya banyak halaman yang di gunakan untuk mendirikan tenda baik untuk hajatannya atau untuk hiburan hajatan tersebut, ketika tuan hajat menyelenggarakan acara dengan di selingi hiburan musik atau yang lainnya tentunya harus memiliki lahan yang luas agar acara yang selenggarakan bisa berjalan dengan baik.


Ketika lahan depan rumah tuan hajat adalah jalan raya yang konon keberadaanya untuk jalan umum yang dipergunakan untuk arus lalu lintas, akan berbeda fungsinya ketika masyarakat cirebon menyelenggarakan hajatan dan tuan hajat tidak memiliki pelataran hanya ada jalan raya, maka tidak aneh Jalan Raya pun di sulap sebagai wilayah hajatan atau halaman sementara untuk menyelenggarakan hajatan.


Kebiasaan jalan raya di sulap sebagai lahan hajatan merupakan kebiasaan unik yang hanya ada di cirebon, walaupun  banyak masyarakat pengguna jalan umum merasa terganggu dengan di tutupnya satu jalur yang akhirnya jalur satunya digunakan untuk dua arah.

Kebiasaan ini sebenarnya merugikan pengguna jalan, tak banyak ketika jalan tersebut dialih fungsikan ada sedikit pengguna jalan mengalami kecelakaan karena terjadi "kagok" dalam berkendaraan karena pemotongan jalan tidak sesuai dengan rambu rambu yang berlaku, pemotongan jalan hanya dengan dipagari oleh bekas spanduk dan tidak ada tanda tanda 100m sebelumnya, dengan seperti itu banyak supir yang merasa "kagok".

Di kutip dari Cirebontrust Tindakan menggelar hajatan di tengah jalan ini dilarang dilakukan untuk daerah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Bupatinnya bernama Aslam Patonangi melarang ada warganya yang mendirikan tenda hajatan atau perkawinan yang menutup akses jalan raya. Bahkan sebuah MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda Kabupaten Pinrang. Dalam MoU terdapat beberapa poin, misalnya, apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya. Jika telah mendapatkan tiga kali surat teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut.

sumber : http://nglayabcirebon.blogspot.co.id/











0 komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online