Saturday, September 10, 2016

SANKSI KURUNGAN 30 HARI ATAU DENDA 10 JT BAGI PEROKOK DI CIREBON









Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon segera memberlakukan Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 25 September 2016. Dalam perda tersebut, sejumlah ancaman pidana dan denda menanti perokok yang nekat merokok di area terlarang.

Berdasarkan aturan perda, kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang sudah ditentukan. Untuk meminimalkan jumlah perokok, penanggung jawab area tersebut dilarang menyediakan asbak dan sejenisnya.

Dalam perda itu ditegaskan ancaman kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi yang melakukan pelanggaran.

Di antaranya, tidak melakukan imbauan tidak merokok, menegur langsung perokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan institusinya. Sebelum vonis pengadilan dijatuhkan, ada pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 5 juta.

Menurut Kabid Penegakan dan PPNS pada Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, ada tiga ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda KTR. 

"Ancaman sanksi pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta diterapkan kepada pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi," kata Buntoro usai sosialisasi Perda KTR di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Kamis, 8 September 2016.








0 komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online