Thursday, September 1, 2016

REDOMINASI RUPIAH

Uang-NKRI-20140813-Johan






Sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).
Redenominasi seperti diketahui adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.
Sederhananya, langkah ini untuk mengurangi tiga nol dibelakang uang rupiah. Contohnya, uang nominal Rp 50 ribu. Setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.
Pecahan mata uang tersebut, lanjutnya dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lain. Sehingga nilai  rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang.
redenominasi2017.3
Rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.
Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.
Perlu diingat kembali, rencana redenominasi Rupiah tersebut tidak dapat langsung terealisasi begitu saja, butuh masa transisi sehingga masyarakat Indonesia tidak kebingungan dengan pengurangan digit tersebut. Harapan masyarakat Indonesia terhadap redenominasi tersebut begitu baik, sehingga diharapkan redenominasi Rupiah dapat terealisasi secepat mungkin.
sumber : http://univbatam.ac.id/






0 komentar:

Post a Comment

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online